RAPAT PENDAHULUAN PENYUSUNAN INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2022

RAPAT PENDAHULUAN PENYUSUNAN INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2022


DHARMASRAYA -- Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan yang diwakili Sekda Dharmasraya, Adlisman menghadiri Rapat Pendahuluan Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Terhadap Pelayanan Publik Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022. Acara ini dihadiri oleh Tim ahli IKM yang berasal dari LPPM Universitas Andalas dan Kepala OPD/instansi yang menjadi fokus survei dalam penyusunan indeks kepuasan masyarakat (IKM) yaitu: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial P3APPKB, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Dharmasraya, Kecamatan Koto Besar, Kecamatan Pulau Punjung, Kecamatan Sitiung, Puskesmas Sitiung 1, Puskesmas Koto Baru, Puskesmas Sungai Rumbai, Nagari Koto Laweh, Nagari Gunung Selasih, Nagari Gunung Medan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lt 2 Kantor Bupati Dharmasraya, Jum'at, (14/10/22).

Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan pentingnya Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik di Kabupaten Dharmasraya untuk memperoleh nilai/tingkat kepuasan masyarakat sebagai pedoman untuk mengukur perubahan nilai kepuasan masyarakat serta dasar penyelenggaraan konsultasi publik ke depan. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan Pelayanan Publik adalah melakukan Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) kepada pengguna layanan, sebagai tolok ukur keberhasilan Penyelenggara pelayanan.

"Untuk seluruh OPD/Instansi agar bisa kooperatif dalam menyampaikan data valid yang dibutuhkan dalam pelaksanaan survei IKM ini. Hal ini dilakukan untuk kemajuan daerah kita juga sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan pelayanan publik ke depan" ujar Sekda Adlisman.

Survei Kepuasan Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat. Tujuan dilaksanakannya Survei Kepuasan Masyarakat adalah :1. Mengukur kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan;2. Mendorong masyarakat berpartisipasi sebagai pengguna layanan untuk menilai kinerja penyelenggara layanan;3. Mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan;4. Mendorong penyelenggara pelayanan untuk lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik;5. Sebagai acuan dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Dr. Asrinaldi, M.Si., selaku Ketua Tim Ahli IKM menyampaikan langkah-langkah dalam pelaksanaan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yaitu: 1. Persiapan (Menyusun Instrumen Survei, besaran dan teknik sampling serta responden), 2. Pengumpulan data, 3. Pengolahan data, 4. Analisis hasil/evaluasi hasil dan 5. Pelaporan dan publikasi. Laporan hasil pemantauan kinerja unit pelayanan akan disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah terkait, sebagai bahan penyusunan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Nilai IKM dan rencana tindak lanjut nantinya akan dipublikasikan kepada masyarakat berupa sertifikat, minimal di ruang layanan atau di situs/media sosial milik unit layanan" ujar Tim Ahli Asrinaldi.