
Ubah Nomenklatur BAPPPEDA menjadi BAPPERIDA, Pemkab Lakukan Sosialisasi
DHARMASRAYA – Kepala BAPPERIDA, Paryanto yang diwakili Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah membuka Acara Sosialisasi Tupoksi Bapperida Dharmasraya. Acara ini dihadiri oleh Perangkat Daerah Lingkup Kabupaten Dharmasraya, Dosen/Peneliti dari Kampus III Universitas Andalas, Universitas Dharmas Andalas dan STITNU Sakinah Dharmasraya serta Narasumber yang berasal dari BRIN. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bapperida Dharmasraya, Rabu, (16/10/24).
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melakukan perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPPEDA) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021.
Kabid Riset dan Inovasi Daerah, mengatakan bahwa transformasi tersebut penting dilakukan, di mana langkah itu untuk mendukung kemajuan dan pengembangan daerah. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan fokus pada riset dan inovasi yang dapat mendorong pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Dharmasraya. "Perubahan nomenklatur ini bukan sekadar pergantian nama, tetapi mencerminkan komitmen kami untuk menjadikan riset dan inovasi sebagai pilar utama dalam perencanaan dan pengembangan daerah," kata Rahmadona.
Ade Purwanto, Narasumber BRIN menyebutkan peran BAPPERIDA adalah untuk Memperkuat Perencanaan Pembangunan Daerah; Menyusun Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek di Daerah; dan Menjadi Orkestrator pengembangan ekosistem riset dan inovasi daerah.
Adapun perubahan nomenklatur didasari oleh Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.