Tupoksi Badan


TUGAS DAN FUNGSI BAPPERIDA

Sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2023, fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) adalah pada 2 (dua) bidang kewenangan pada penunjang urusan, yaitu : fungsi penunjang perencanaan, penelitian dan pengembangan.

Badan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan pembangunan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, penelitian, pengembangan, pengkajian, pengendalian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta Invensi dan Inovasi di Daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Daerah.

Dalam melaksanakan tugas Badan menyelenggarakan fungsi:

a.  perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan pembangunan, bidang riset dan inovasi;

b.  pelaksanaan fungsi dukungan teknis bidang perencanaan pembangunan, bidang riset dan inovasi;

c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan fungsi dukungan teknis bidang perencanaan pembangunan, bidang riset dan inovasi;

d.  pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah bidang perencanaan pembangunan, bidang riset dan inovasi;

e.  koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan bidang perencanaan pembangunan, bidang riset dan inovasi;

f.   penyelenggaraan urusan kesekretariatan; dan

g.  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.