Pelayanan Persetujuan Magang dan Praktek Kerja Lapangan (PKL)


NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.

Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik .

2.

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

3.

Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Teknis Kerja Sama Antar Daerah.

4.

Permenpan RB No.3 Tahun 2015 Tentang Road Map Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

5.

Permenpan RB Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional

1.

Persyaratan

1.

Surat Permohonan/ Data Diri

2.

Proposal

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.

Pemohon menyampaikan Surat Permohonan/ Proposal.

2.

Petugas melakukan pengkajian proposal layak atau tidaknya. Apabila dinyatakan layak atau diterima Bappeda Kabupaten Dharmasraya akan menerbitkan Surat Persetujuan.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

-

3 (Tiga) Hari Kerja

4.

Biaya/ Tarif

-

Gratis

5.

Produk Pelayanan

-

Surat Persetujuan Kegiatan Magang/ Praktek Kerja Lapangan (PKL).

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1.

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung pada Kantor Bappeda Kab. Dharmasraya pada Jam Kerja.

2.

Pengaduan akan ditampung dan akan diproses sesuai peraturan yang berlaku daan diverifikasi berdasar dokumen terkait.

7.

Sarana, Prasarana dan atau Fasilitas

1.

Komputer/ Laptop

2.

Meja dan Kursi

3.

Buku Petunjuk/ Pedoman Kerjasama Antar Daerah dan Lembaga.

4.

Internet/ Wifi

8.

Kompetensi Pelaksana

-

Memahami peraturan dan teknik kerja sama dengan lembaga/ antar daerah.

9.

Pengawasan Internal

1.

Sekretaris Bappeda

2.

Kepala Bappeda

11.

Jumlah Pelaksana

-

3 Orang (Terjadwal secara Tentatif Secara Kebutuhan).

12.

Jaminan Pelayanan

-

Kesediaan berkomunikasi via telepon, wa atau media sosial selama jam kerja/ diluar jam kerja.

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

-

Dalam kegiatan pelayanan ini, bagi pemohon layanan tidak terdapat risiko yang mengancam keamanan maupun keselamatan.

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksanaan

-

Evaluasi Pelaksanan Akan Dilakukan Oleh Kepala Bappeda Kab. Dharmasraya Secara Internal Melalui Rapat Kerja Intern Bappeda Kab. Dharmasraya