Laksanakan Amanat Perpres, Pemkab Dharmasraya lakukan rakor pembentukan BRIDA

Laksanakan Amanat Perpres, Pemkab Dharmasraya lakukan rakor pembentukan BRIDA


DHARMASRAYA---Sekretaris Bapppeda, Vintodi Vasiel menghadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi Pembentukan BRIDA di Ruang Rapat Bapppeda Kabupaten Dharmasraya.

Rakor dimoderatori langsung oleh Kepala Bidang Litbang. Menurut Epon Ekanedi kegiatan Rakor ini dilaksanakan sebagai upaya untuk membahas bersama kesiapan daerah dalam hal menindaklanjuti rencana pembentukan BRIDA di Kabupaten Dharmasraya.

Rapat Pembentukan BRIDA dihadiri oleh Sekretaris Bapppeda, Sekretaris BKPSDM, Perwakilan BKD, Kepala Bagian Organisasi Setda, Kepala Bagian Hukum Setda Kepala Bidang Litbang, Fungsional dan staf Bidang Litbang

Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 18 2016 tentang Perangkat Daerah. Selain itu, sehubungan dengan perkembangan kebijakan kelembagaan perangkat daerah di tingkat pusat dengan ditetapkannya UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Berdasarkan ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), mengamanatkan bahwa pemerintah daerah provinsi dan kab/kota wajib membentuk Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA).

Sekretaris Bapppeda Vintodi Vasiel menyatakan bahwa, "Proses BRIDA dimulai dari tahapan penegasan urusan pemerintahan di bidang litbang, lalu masuk ke penataan kelembagaan, SDM, serta terakhir ke tahapan penganggaran," ujar beliau.

"Sebagai informasi, BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah dan pembentukan BRIDA dapat berdiri sendiri atau digabung dengan BAPPEDA dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan keterbatasan sumberdaya aparatur yang tersedia di daerah. Dalam hal digabung dengan BAPPEDA nomenklaturnya nanti akan berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah. BRIDA harus didasari oleh Perda/Perubahan Perda." imbuh beliau.

Mendasar Surat KEMENDAGRI Nomor : 120/5434/SJ tentang Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), disebutkan bahwa Daerah wajib membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Dalam surat tersebut mengamanatkan agar daerah membentuk kelembagaan BRIDA bergabung dengan BAPPEDA yang kemudian penyebutannya menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi (BAPPERIDA).

Hal tersebut memberi dampak untuk mengubah nomenklatur Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPPEDA), menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi (BAPPERIDA). Sehingga hal tersebut mengharuskan mengubah PERDA tentang Kelembagaan. Akibat dari rencana tersebut maka terdapat serangkaian kegiatan yang harus dilakukan yaitu : Merencanakan perubahan PERDA Kelembangaan dalam Program Legislasi Daerah, kemudian menyusun Naskah Akademis perubahan PERDA dimaksud yang membutuhkan waktu yang cukup lama.

Sementara itu, secara teknis yang memaparkan arah dan kebijakan kelembagaan BRIDA ialah Kepala Bagian Organisasi, Sugediyanto. Lebih lanjut Kabag Organisasi menyampaikan bahwa dibentuknya BRIDA yang merupakan Organisasi Perangkat Daerah diharapkan dapat mendorong pencapaian tujuan dari penyelenggaraan riset dan inovasi nasional di daerah dalam hal memajukan dan meningkatkan kualitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan invensi dan inovasi di daerah serta meningkatkan intensitas dan kualitas interaksi, kemitraan, sinergi antar unsur pemangku kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah.

Sangat dimungkinkan tugas dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebagaimana diamanatkan dalam PERPRES 78 tahun 2021 ditambahkan dalam Tugas dan Fungsi pada Bidang LITBANG BAPPPEDA, sambil menunggu proses perubahan PERDA Kelembagaan BAPPPEDA menjadi BAPPERIDA.

Mengubah nomenklatur Bidang LITBANG menjadi BIDANG RISET DAN INOVASI sekaligus menambah Tugas dan Fungsi BRIDA kedalam Tugas dan Fungsi Bidang LITBANG BAPPPEDA, bisa dilakukan dalam jangka pendek. Akan tetapi Konsekuensi hukumnya yaitu dengan mengubah PERBUP Tugas dan Fungsi Bidang LITBANG BAPPEDA, namun juga harus melalui pentahapan pelantikan Pejabat tersebut, karena perubahan nomenklatur. Hal ini juga dapat dilakukan sekaligus sambil menunggu agenda perubahan PERDA Kelembagaan BAPPPEDA berubah menjadi BAPPERIDA.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Litbang menyampaikan bahwa, "Alur proses pengusulan pertimbangan pembentukan BRIDa, bahwa Kepala Daerah harus bersurat kepada Kepala BRIN perihal pembentukan BRIDA (ditandatangani dan dibubuhi cap Kepala Daerah serta dilampiri proposal urgensi). Khusus Kabupaten/Kota surat ditembuskan kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah," ungkap beliau.

Hasil rapat menyepakati bahwa Struktur Organisasi BRIDA masih tetap sama dengan Struktur yang ada sekarang, namun apabila Permendagri yang mengatur tentang pembentukan BRIDA sudah disahkan, maka struktur organisasi BRIDA akan menyesuaikan. Rencananya Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan segera mengajukan perubahan Perda terkait pembentukan BRIDA Kabupaten Dharmasraya, agar bisa disahkan dan dilaksanakan di tahun 2023. Pemerintah Dharmasraya perlu menyiapkan beberapa dokumen data dukung baik yang membentuk dengan berdiri sendiri atau pun bergabung dengan urusan Pemerintah Bidang Perencanaan untuk melakukan peninjauan kembali terhadap skoring unsur penunjang urusan Pemerintahan Bidang Penelitian dan Pengembangan pada Pemerintah Daerah masing-masing serta menyusun proposal urgensi pembentukan BRIDA.