BAPPPEDA Bangun Inovasi

BAPPPEDA Bangun Inovasi "GEBUG-DEN"


Dengan memperhatikan dinamika permasalahan dan tuntutan masyarakat terhadap perbaikan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Dharmasraya, maka menjadi tugas dan kewajiban Pemerintah Kabupaten untuk memenuhi harapan tersebut. Oleh karena itu, inovasi menjadi kebutuhan utama dan harus dilakukan serta ditumbuhkembangkan oleh setiap Kementerian/ Lembaga/ Daerah untuk mempercepat terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik sesuai harapan publik.

Berdasarkan hasil Pengukuran dan Penilaian Indeks Inovasi Daerah Kementerian Dalam Negeri Tahun 2021, Kabupaten Dharmasraya dikategorikan sebagai Kabupaten Kurang Inovatif. Hal ini disebabkan inovasi-inovasi yang ada tidak terdokumentasikan dengan baik. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya serius mengembangkan inovasi di setiap perangkat daerah.

Salah satu upaya, saat ini tengah dilakukan Laboratorium Inovasi Daerah oleh Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah yang bekerja sama dengan Lembaga Adiministrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI). Kegiatan ini ditetapkan sebagai Inovasi GEBUG-DEN (Gerakan Sebulan Menggagas Ide Inovasi) dengan Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor: 188.45/184.A/KPTS-BUP/2021 tentang Penetapan Inovasi GEBUG-DEN sebagai Inovasi Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2021 tanggal 7 Juni 2021.

Bapppeda sebagai institusi kelitbangan Pemerintah Daerah, bertugas sebagai koordinator pelaporan inovasi ke pusat, sebagai dasar pengukuran Indeks Inovasi Daerah. Bapppeda membentuk inovasi "GEBUG-DEN" berupa kegiatan Laboratorium Inovasi adalah forum konsultasi dan koordinasi antar Perangkat Daerah, dalam pengembangan, penerapan, dan pelaporan inovasi daerah. Bentuk inovasi dikembangkan sesuai kewenangan daerah, meliputi inovasi tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan inovasi lainnya.